Demokrat Papua Anggap Gugatan Moeldoko ke AHY adalah Tindakan "Makar"!
Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Papua, Willem Wandik didampingi para petinggi DPD-PD Papua menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri dan PTUN Jayapura di Kota Jayapura, Papua, Rabu (5/4/2023) (Foto: Twitter Alex Ramandey) Jayapura: Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Papua dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat se-Provinsi Papua mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri Jayapura dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Willem Wandik mengatakan tujuan pihaknya mendatangi PN dan PTUN Jayapura merupakan bentuk sikap pembelaan dukungan terhadap kepimpinan Demokrat di bawah komando Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah disahkan oleh Pemerintah RI melalui Menteri Hukum dan HAM serta telah masuk dalam lembaran negara. “Hari ini kami mengajukan surat perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan