Demokrat Papua Anggap Gugatan Moeldoko ke AHY adalah Tindakan "Makar"!


Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Papua, Willem Wandik didampingi para petinggi DPD-PD Papua menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri dan PTUN Jayapura di Kota Jayapura, Papua, Rabu (5/4/2023) (Foto: Twitter Alex Ramandey)

Jayapura: Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Papua dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat se-Provinsi Papua mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri Jayapura dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Willem Wandik mengatakan tujuan pihaknya mendatangi PN dan PTUN Jayapura merupakan bentuk sikap pembelaan dukungan terhadap kepimpinan Demokrat di  bawah komando Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah disahkan oleh Pemerintah RI melalui Menteri Hukum dan HAM serta telah masuk dalam lembaran negara.

“Hari ini kami mengajukan surat perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura,” ujar Willem Wandik kepada wartawan seusai menyerahkan surat permohonan perlindungan, Rabu (5/4/2023).

Menurut Willem Wandik, sikap Moeldoko yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan RI mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung merupakan satu tindakan “makar” karena melawan hukum. Moeldoko secara paksa mencoba merebut kepemimpinan sah Partai Demokrat di tangan AHY.

“Kami harap tindakan seperti ini perlu dihindari oleh semua komponen terutama oknum-oknum dalam elemen penyelenggara negara karena perbuatan seperti ini terus disaksikan oleh seluruh masyarakat indonesia dan ini akan berpengaruh pada demoralisasi wibawa negara,” Willem Wandik menegaskan.

Bagaimana jika Moeldoko terus mengganggu Partai Demokrat?

Menanggapi pertanyaan itu, Willem Wandik berujar, tuntutan DPD Demokrat Papua sudah tentu merupakan tuntutan komunal atau tuntutan umum warga Papua yang memilih Demokrat. Bagi warga Papua sesuatu yang diyakini sebagai kebenaran itu akan terus diperjuangkan sampai titik darah penghabisan.

“Itu tidak hanya dilakukan kami di Papua tapi seluruh pengurus Partai Demokrat di Indonesia sedang memperjuangkan pengajuan surat permohonan perlindungan hukum ke PTUN dan PN,” Willem Wandik menegaskan.


Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Papua, Willem Wandik bersama para pengutu DPD-PD Papua (Foto: Twitter Alex Ramandey)

Wandik mengakui peninjauan kembali ke MA oleh Moeldoko ini baru pertama kali diajukan pasca KLB Deli Serdang ditolak atau tidak didukung oleh Pemerintah.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo tetap mengakui dan mendukung Partai Demokrat di bawah komando ketua umumnya, AHY yang tercatat dalam lembaran negara.

“Harapan kami Presiden Republik Indonesia Ir.  Joko Widodo kiranya dapat melihat sikap dan tindakan KSP Moeldoko ini sehingga perlu diberikan tindakan yang tegas karena sudah melakukan perbuatan melanggar hukum atau orang Papua bilang ini tindakan 'makar',” ujar Willem Wandik.

Wandik kembali menegaskan Partai Demokrat di bawah komando AHY telah disahkan Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham RI dan telah masuk lembaran Negara.

Ia menyayangkan sikap Moeldoko yang masuk dalam satu elemen negara tapi melakukan perbuatan tersebut. Tentu saja perbuatannya itu justru berpengaruh buruk pada citra dan wibawa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Oleh karena itu, Wandik menyarankan, Presiden Jokowi perlu merespons ini untuk membreakdown (mengambil langkah tegas) atas polemik yang sedang terjadi di Indonesia saat ini.

Disinggung soal upaya Moeldoko sengaja mengganggu Demokrat menuju 2024, Wandik tak membantahnya.

“Ya, memang kami melihat ini, kalau dari sisi hukum kami berada pada posisi benar. Kami melihat ini dalam konteks politik 2024. Oleh karena itu, kami Keluarga Besar Partai Demokrat Provinsi Papua maupun seluruh Indonesia sedang ramai-ramai mengajukan surat perlindungan hukum ke PN maupun PTUN Jayapura,” Willem Wandik memungkasi pernyataannya.

(disalin & disunting dari website korericom)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasil Quick Count Rakata: Demokrat Raih Dua Kursi DPR-RI di Lampung

Jumat Berkah, DPP Partai Demokrat Berikan Surat Tugas kepada H. Syamsudin Uti sebagai Calon Bupati Indragiri Hilir

Anggota DPR Aceh HT Ibrahim ST MM, Caleg DPR-RI dari Demokrat, Politisi yang Melayani Bukan Dilayani