Refleksi Akhir Tahun 2022: Intoleransi Masih Terus Terjadi


Oleh: Willem Wandik S. Sos (Anggota DPR-RI Dapil Papua; Wakil Ketua Umum Partai Demokrat; Plt. Ketua Partai Demokrat Provinsi Papua; Ketua Umum DPP GAMKI)

Syalom, 

Salam sejahtera untuk kita semua, 

Akhir tahun adalah waktu untuk mengevaluasi perjalanan bangsa ini dalam bernegara sepanjang 12 bulan yang lalu. Banyak catatan penting yang harus kita apresiasi dan kita kritisi selama tahun 2022.

Yang menjadi fokus kami dalam refleksi akhir tahun 2022 adalah permasalahan intoleransi yang sampai saat ini masih terus terjadi di negara yang berideologi Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 

Kata persatuan dengan seluruh perbedaan yang ada menjadi kata kunci kita dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Sudah tentu negara wajib melindungi seluruh kehidupan warganya dalam nuansa perbedaan baik suku, ras, agama, dan golongan. Namun yang terjadi adalah intoleransi masih menjadi masalah yang terus berulang di Indonesia. Berbagai praktik intoleransi yang terjadi di Indonesia setiap tahunnya cenderung memiliki pola yang sama. Tentu hal ini sangat mengkhawatirkan bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sepanjang tahun 2022, kita masih mendengar dan menyaksikan terjadinya kasus intoleransi seperti kasus perusakan rumah ibadah, kasus larangan mendirikan tempat ibadah, larangan beribadah, perusakan atribut keagamaan dan masih banyak lagi kasus-kasus lain yang setiap tahun terus berulang di berbagai tempat di Indonesia. Hal tersebut dilakukan mulai dari individu atau kelompok di masyarakat (non-state actors) atau pemerintah/pemerintah daerah (state actors).

Adapun persoalan yang menyebabkan masalah intoleransi, di negeri yang kita cintai ini, terus berulang yaitu aturan hukum atau kebijakan lainnya saling bertentangan. Saat ini memang ada aturan yang menjamin hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, namun di sisi yang lain, ada aturan dan kebijakan yang bisa mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan tapi tetap di pertahankan.

Oleh karena itu kami mendorong pemerintah untuk segera melakukan harmonisasi aturan hukum yang berpotensi melegalkan tindakan intoleransi antar-umat beragama mulai dari pusat sampai daerah. Agar tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan tindakan intoleransi mengatasnamakan negara atau memanfaatkan aturan hukum untuk melegalkan tindakan intoleransi tersebut. 

Negara harus konsisten menjalankan amanat konstitusi pasal 29 ayat dua UUD 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya. 

Konstitusi adalah aturan tertinggi dan tidak boleh bertentangan dengan aturan teknis di bawahnya

Selain ada problem hukum sebagai instrumen alat negara yang disharmoni, regulasi semacam ini juga digunakan sebagai instrumen untuk melegitimasi tindakan melakukan praktik intoleransi. Hal tersebut diperparah dengan minimnya ketegasan dan keadilan penegakan hukum terhadap pelaku aksi intoleransi. Selain itu, perlindungan terhadap korban juga masih minim.

Melihat persoalan di atas, banyak  tantangan yang perlu ditangani ke depan. Selain merevisi peraturan perundangan terkait kebijakan yang membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan, tindakan hukum yang tegas dan adil juga harus kita dorong.

Ini adalah sebagai salah satu jalan untuk memastikan bahwa setiap orang di masyarakat, tanpa membedakan latar belakangnya, memiliki hak sama untuk beragama dan berkeyakinan setara bebas, adil dan benar-benar terlindungi hak-haknya oleh negara.

Selain itu, upaya lain yang dapat kita lakukan dalam mencegah tindakan intoleransi yaitu tidak memaksakan kehendak diri sendiri kepada orang lain, peduli terhadap lingkungan sekitar, tidak mementingkan dan menganggap suku bangsanya lebih baik, dan tidak menempuh tindakan yang melanggar norma untuk mencapai tujuan.

Tentu kita sangat menyayangkan kasus intoleransi semacam ini masih terus terjadi, padahal negara ini dibangun di atas keberagaman, semangat kebinekaan yang mengharuskan Indonesia untuk menjaga dan melaksanakan prinsip-prinsip toleransi. Tanpa ini, Indonesia akan sulit mempertahankan keberagaman yang dimilikinya.

Kita berharap ketegasan pemerintah dalam menyikapi kasus-kasus intoleransi dalam upaya merawat keberagaman sebagai landasan dalam mempersatukan seluruh elemen bangsa dalam upaya mewujudkan cita-cita persatuan bangsa yang hidup dalam keharmonisasian dan saling menghargai setiap perbedaan yang ada.

Syalom...

Wa Wa 

Matur Nuwun, Horas, Ya'ahowu.. πŸ™πŸΎπŸ˜‡πŸ™πŸΎ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasil Quick Count Rakata: Demokrat Raih Dua Kursi DPR-RI di Lampung

Jumat Berkah, DPP Partai Demokrat Berikan Surat Tugas kepada H. Syamsudin Uti sebagai Calon Bupati Indragiri Hilir

Anggota DPR Aceh HT Ibrahim ST MM, Caleg DPR-RI dari Demokrat, Politisi yang Melayani Bukan Dilayani