Terapkan Asas Due Process of Law dalam Kasus Lukas Enembe
Oleh: Willem Wandik S. Sos (Anggota DPR-RI Dapil Papua; Wakil Ketua Umum Partai Demokrat; Plt. Ketua Partai Demokrat Provinsi Papua; Ketua Umum DPP GAMKI)
Dalam penerapan hukum pidana, penyidik KPK wajib menerapkan "asas Due Process of Law" yang artinya proses hukum yang adil dan layak. Dengan kata lain, proses penyidikan harus tunduk pada dasar-dasar konstitusi hukum.
Dalam penentuan tata cara pelaksanaan pemeriksaan perkara, KUHAP sebagai (hukum formil/yang memandu pelaksanaan hukum materil pidana), ditetapkan syarat sahnya pemeriksaan dilakukan apabila "terperiksa/tersangka/saksi" berada dalam keadaan bebas, tidak berada dalam tekanan (KUHAP pasal 117 ayat 1), disertai pencatatan dalam berita acara (KUHAP pasal 117 ayat 2), dan pembubuhan tanda tangan terperiksa/tersangka terhadap berita acara tanpa tekanan (KUHAP pasal 118 ayat 1).
Keadaan sakit "kronis" yang diderita oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, cukup menjadi dasar bagi penyidik KPK, untuk menghentikan pelaksanaan Pemeriksaan Berita Acara, karena syarat yang ditetapkan oleh KUHAP tidak terpenuhi.
Sekalipun dipaksakan, hasilnya tentu nilai kesaksian tersebut akan dibatalkan oleh Pengadilan, berdasarkan Yurisprudensi Putusan MA, karena, Berita Acara Pemeriksaan tidak dilaksanakan dalam keadaan sehat (jasmani dan rohani).
Selain ketentuan yang diatur dalam KUHAP, dalam Perkap No.12 Tahun 2019, pasal 92, ditentukan pula bahwa keadaan khusus "sakit" yang menjadikan terperiksa/tersangka dapat dilakukan "pembantaran" terlebih dahulu ke unit perawatan rumah sakit, untuk pemulihan kesehatan.
Sekali lagi, melihat "proses penahanan Lukas Enembe di Gedung KPK dalam waktu yang panjang, sekalipun telah disampaikan keadaan Lukas Enembe dalam keadaan tidak sehat dan tidak siap untuk diperiksa, justru Penyidik KPK tetap memaksakan berlanjutnya penahanan di gedung KPK, sekalipun tanpa berlanjutnya pemeriksaan (BAP).
Peristiwa ini justru semakin memperkuat dugaan, bahwa Lukas Enembe sejatinya hanya dijadikan "TO" dan sasaran empuk promosi/iklan "pertunjukkan" KPK terhadap media. Mengabaikan pedoman hukum acara yang harusnya menjadi "panglima hukum" KPK dalam menegakkan "Due Process of Law".
Wa Wa ππΎπππΎ
