UU KUHP adalah Momentum Perubahan Hukum secara Mendasar


Kolom Sartono Hutomo (Anggota DPR-RI; Kepala Departemen Perekonomian Nasional DPP Partai Demokrat)

Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) telah disahkan lewat Rapat Paripurna DPR-RI, 6 Desember 2022.   

Pengesahan UU KUHP jadi UU di satu sisi harus dijadikan momentum perubahan di sektor hukum secara mendasar. Sebab, wajah hukum selama ini, dalam tataran praktis, bertolak belakang dengan jati diri dan nilai luhur bangsa ini. KUHP lama bagaimanapun adalah produk era kolonial Belanda.

Potret hukum kita selama ini buram dan penuh nuansa intimidasi yang dipertontonkan aparat penegak hukum.  

Menyikapi hal tersebut, pelaksanaan KUHP baru ini harus dibarengi perubahan mental penegak hukum agar wajah hukum kita makin cerah ke depannya.

Tanpa dibarengi perubahan mental tersebut, KUHP baru hanya akan jadi aturan tanpa wibawa. Perubahan mental penegak hukum urgen dilakukan agar hukum berjalan dengan nilai-nilai luhur bangsa ini.

Selain itu, adanya KUHP baru harus membuat para penegak hukum bekerja atas kepentingan bangsa dan negara. Tidak lagi bekerja atas kepentingan kekuasaan. 

Penegak hukum harus lebih profesional dan mengedepankan nilai-nilai humanisme dalam menerapkan KUHP baru ini kepada masyarakat.***

(Disarikan dari wawancara Suara Investor dengan Sartono Hutomo)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasil Quick Count Rakata: Demokrat Raih Dua Kursi DPR-RI di Lampung

Jumat Berkah, DPP Partai Demokrat Berikan Surat Tugas kepada H. Syamsudin Uti sebagai Calon Bupati Indragiri Hilir

Anggota DPR Aceh HT Ibrahim ST MM, Caleg DPR-RI dari Demokrat, Politisi yang Melayani Bukan Dilayani