Pejabat Berkewajiban Merahasiakan Dokumen


Oleh: Willem Wandik S.Sos (Anggota Komisi V DPR-RI, Waketum DPP-PD, Ketua Umum DPP GAMKI, Plt. Ketua DPD-PD Papua)

Menko Polhukam Mahfud MD membuat pernyataan mengejutkan pada 8 Maret 2023. Melalui channel YouTube Kemenko Polhukam, Mahfud MD mengatakan ada transaksi mencurigakan yang akumulasinya senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terjadi sejak 2009.

Dalam sudut pandang hukum memang Menko Mahfud MD melanggar UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan. Pemberantasan TPPU Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini.

Namun ayat ke-3 dijelaskan bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentu sebagai pejabat negara, beliau punya diskresi tertentu yang bertujuan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dalam hal pengelolaan negara sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik serta mendorong partisipasi masyarakat.

Oleh karena itu sangat penting bagi kita untuk memaknai dan melaksanakan UU bukan hanya sebatas tekstual semata namun melihat sudut pandang lain yang lebih luas tentang asas kemanfaatan dari UU tersebut bagi masyarakat.***

Karubaga, 27-03-2023..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasil Quick Count Rakata: Demokrat Raih Dua Kursi DPR-RI di Lampung

Jumat Berkah, DPP Partai Demokrat Berikan Surat Tugas kepada H. Syamsudin Uti sebagai Calon Bupati Indragiri Hilir

Anggota DPR Aceh HT Ibrahim ST MM, Caleg DPR-RI dari Demokrat, Politisi yang Melayani Bukan Dilayani