Jika Moeldoko Bisa Memimpin Demokrat, Apa WNA Bisa Jadi Presiden?


Gedung Mahkamah Agung (foto Tempo)

Saya tak lagi aktif sebagai kader Partai Demokrat sejak memutuskan mundur dari struktur di Dewan Pimpinan Pusat pada 1 Desember 2021. Alasannya sederhana saja, saya merasa tidak bertalenta di politik.

Begitupun saya tetap mencintai Partai Demokrat. Partai pertama dan akan menjadi partai terakhir saya.

Dalam rasa cinta itulah, saya menyimak pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa jangan-jangan kepemimpinan Demokrat akan diambil alih Moeldoko yang saat ini mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Bagi saya, SBY adalah penggagas-pendiri Partai Demokrat. 

Bukan kebetulan Demokrat bertanggal lahir 9 September. Itu adalah tanggal lahir SBY di tahun 1949. Bukan tanggal lahir Moeldoko atau Jhoni Allen.

Suatu waktu, saya bertanya kepada Steven Rumangkang kenapa pendiri Demokrat berjumlah 99 orang.

Steven menjelaskan, 99 pendiri itu melambangkan tanggal lahir SBY: tanggal 9, bulan 9. 

Bukan itu saja. Ventje Rumangkang (bapak kandung Steven) adalah pendiri dengan nomor urut pertama. Steven Rumangkang adalah pendiri dengan nomor urut terakhir, ke-99. Artinya, Rumangkang (bapak dan anak) adalah alfa omega Demokrat. Pendiri pertama dan terakhir Partai Demokrat.

Dari Steven Rumangkang, sang omega (orang terakhir) pendiri Demokrat, saya pahami secara utuh bahwa SBY-lah yang memberikan nama, lambang Partai Demokrat bahkan menciptakan lagu Mars Demokrat.

Kemarin (28 Mei 2023), SBY telah menyampaikan ke para kader Demokrat untuk mengikuti perintah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyikapi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang dilakukan Moeldoko cs.

AHY adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah. Ia dipilih secara aklamasi oleh seluruh pemilik suara di Partai Demokrat. Diantaranya oleh seluruh Ketua dan Sekretaris Partai Demokrat di tingkat provinsi serta seluruh Ketua Demokrat di tingkat kabupaten-kota se-Indonesia.

Akan halnya Moeldoko? Ia tidak sedetik pernah menjadi Anggota Partai Demokrat hingga apa yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deliserdang digelar pada 5 Maret 2021.

Wajarlah dalam 16 persidangan menyangkut hal ini, Moeldoko tak pernah sekalipun memenangkannya. Tidak juga di tingkat kasasi MA. Hingga ia mengajukan PK ke MA 

Saya sebagai masyarakat umum tentu berkeyakinan bahwa MA kembali menolak PK yang diajukan Moeldoko cs. Tentu secara logika, mustahil menerima pengabulan PK yang diajukan pihak Moeldoko ke MA. Sudah 16 kali gugatan mereka ditolak hakim.

Hal lainnya, saya juga merasa sangat heran. Bagaimana bisa  Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko melawan keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.

Ini kan namanya pemerintah menggugat keputusan pemerintah. Bagi saya ini sangat memalukan dan meruntuhkan kewibawaan Pemerintahan Presiden Jokowi. Bagaimana kebijakan pemerintah pusat yang langsung dikendalikan Presiden justru ditolak oleh Kepala Staf Kepresidenan?

Bagaimana bisa keputusan Menteri Hukum dan HAM digugat Kepala Staf Kepresidenan?

Apakah peristiwa seperti ini terjadi juga di berbagai belahan dunia?

Atau hanya di negeri tercinta ini?

Pemerintah menggugat pemerintah? 

Bagaimana rakyat bisa diyakinkan soal kebijakan pemerintah kalau ada pejabat istana yang tidak yakin dengan kebijakan pemerintah?

Hal lainnya, saya takjub karena Moeldoko yang tidak pernah menjadi anggota Partai Demokrat sedetik pun bisa mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Tidak usahlah kita bicara peraturan. Bicara logika saja. Bagaimana mungkin seorang yang tidak pernah sedetik pun jadi anggota sebuah lembaga bisa tiba-tiba menjadi ketua umumnya?

Ini kan sama dengan seseorang yang tidak sedetik pun menjadi Warga Negara Indonesia bisa tiba-tiba menjadi Presiden RI. 

Apa kita biarkan hal-hal seperti itu terjadi di negara ini? 

Apa kita mau habiskan waktu menanggapi gugatan aneh bin ajaib seperti itu?***

(Didik L. Pambudi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasil Quick Count Rakata: Demokrat Raih Dua Kursi DPR-RI di Lampung

Jumat Berkah, DPP Partai Demokrat Berikan Surat Tugas kepada H. Syamsudin Uti sebagai Calon Bupati Indragiri Hilir

Anggota DPR Aceh HT Ibrahim ST MM, Caleg DPR-RI dari Demokrat, Politisi yang Melayani Bukan Dilayani