Ketua Demokrat Jakpus Gugat UU DKJ ke MK agar Wali Kota dan Bupati di Jakarta Bisa Dipilih Langsung


Jakarta: Langkah lebar bagi penegakan demokrasi di tanah air dilakukan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman. 

Ia mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/6).

"Saya, Taufiqurrahman dengan didampingi kuasa hukum saya, hadir ke MK untuk mengajukan judicial review (uji materiil) atas UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta," kata Taufiqurrahman di Gedung MK.

Pasal-pasal dalam UU DKJ yang ia ujikan adalah Pasal 1 ayat (9), Pasal 6 Ayat (1), dan Pasal 13 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), serta Ayat (4) yang berkaitan dengan teknis pengangkatan Wali Kota/Bupati di Daerah Khusus Jakarta terhadap Pasal 1 Ayat (2), Pasal 18 Ayat (4), dan Pasal 28D Ayat (1) serta Ayat (3) UUD 1945.

Adapun dalam Pasal 13 Ayat (3) UU DKJ disebutkan bahwa wali kota/bupati yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur, diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.

Taufiqurrahman merasa hak konstitusional-nya sebagai warga negara dirugikan. Dalam posisi saat ini sebagai Ketua DPC Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman bisa saja maju menjadi calon wali kota di Jakarta Pusat tetapi terhalang oleh UU tersebut.

Padahal, menurut Taufiqurrahman, jabatan wali kota di Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang diangkat oleh gubernur sudah tidak lagi relevan. Jabatan tersebut seharusnya dipilih secara demokratis seperti daerah-daerah lainnya di Indonesia.

"Kita ingin bahwa di Jakarta ini sama seperti di daerah-daerah lain, wali kota dan bupati bisa dipilih langsung oleh rakyat karena kita sama-sama tahu Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota sejak terbitnya UU tentang IKN dan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI Jakarta sudah dicabut dan sudah terbit UU DKJ," ujar Taufiqurrahman yang didampingi kuasa hukumnya, Hasbil Mustaqim Lubis dan Mohamad Taufiqurrahman.

Taufiqurrahman berharap permohonan uji materiil yang diajukannya dapat dikabulkan oleh MK dan dapat berlaku pada Pemilu 2029. Taufiqurrahman memahami, tidak mungkin mengejar tahapan Pilkada 2024 yang tengah berjalan dan digelar serentak pada 27 November 2024.

Taufiqurrahman menegaskan, masyarakat berkepentingan penuh atas dikabulkannya uji materiil tersebut oleh MK. Sebab hal tersebut membuka peluang berbagai kalangan untuk menjadi kepala daerah di lima kota dan sari kabupaten se-provinsi Jakarta.

Dengan demikian akan tercipta atmosfer demokrasi yang lebih merata dan meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat oleh pemerintah daerah di Provinsi Jakarta.

(Sumber naskah Sinar Harapan/gambar tangkapan layar dari kompas/dik)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasil Quick Count Rakata: Demokrat Raih Dua Kursi DPR-RI di Lampung

Jumat Berkah, DPP Partai Demokrat Berikan Surat Tugas kepada H. Syamsudin Uti sebagai Calon Bupati Indragiri Hilir

Anggota DPR Aceh HT Ibrahim ST MM, Caleg DPR-RI dari Demokrat, Politisi yang Melayani Bukan Dilayani