Willem Wandik: Pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Belum Mampu Mengikuti Kerapian KAI

 

Jakarta: Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat Willem Wandik mempertanyakan sistem pengelolaan tiket penumpang dan kendaraan di pelabuhan penyeberangan belum mampu mengikuti kerapian pengelolaan perjalanan transportasi Kereta Api Indonesia (KAI). 

Hal itu disampaikan Willem Wandik dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR-RI dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risyapudin Nursin dan jajarannya di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (4/7).

Willem Wandik memaparkan, manajemen tiket penumpang dan kendaraan di pelabuhan penyeberangan mestinya mencontoh pengalaman dari pengelolaan perjalanan transportasi perkeretaapian Indonesia. Semula manajemen perkeretaapian Indonesia juga amburadul. Terjadi penumpukan penumpang yang sangat parah di seluruh stasiun dan penumpang kerap mengalami keterlambatan kedatangan kereta api hingga berjam-jam.

"Namun hari ini kita melihat kemajuan luar biasa. Baik proses tiketing dan kedatangannya juga selalu on time. Mengapa keberhasilan pengelolaan transportasi kereta api tidak diterapkan juga pada pengelolaan tiketing dan proses pelayanan penyeberangan?" Willem Wandik bertanya.

Sebelumnya, Willem Wandik mempertanyakan kewenangan Dinas Perhubungan Jakarta pada Peraturan Menteri Perhubungan no 132 tahun 2015 tentang penyelenggaraan terminal dan angkutan jalan. 

Apakah kewenangannya masih tetap ataukah mengalami perubahan terkait pengelolaan terminal tipe A? 

Willem Wandik meminta penjelasan karena Jakarta tidak lagi sebagai ibu kota negara.

Di tempat sama, Ishak Mekki, yang juga dari Fraksi Partai Demokrat, menyampaikan banyak sekali Terminal Tipe A yang tidak berfungsi dengan baik sejak dikelola Kemenhub.

Saat ini setidaknya ada 112 Terminal Tipe A yang dikelola Kemenhub. Dulunya terminal tersebut dikelola provinsi dan kabupaten tetapi kemudian pengelolaannya diambil alih Kemenhub. Yang jadi persoalan tidak ada perubahan bahkan banyak terminal tersebut yang kini tidak berfungsi dengan baik. 

"Ini sangat merugikan pemerintah daerah. Padahal daerah sangat berkepentingan agar terminal tersebut dapat berfungsi dengan baik untuk mengurangi beban lalu lintas," ujar Ishak Mekki.

Ishak Mekki juga menyoroti perubahan KIR (uji kendaraan bermotor) yang bisa dengan mudah dilakukan di kabupaten-kabupaten. Masalahnya apakah hal ini pernah disupervisi Ditjen Perhubungan Darat? Sebab banyak sekali kecelakaan lalu lintas atau kelebihan muatan yang terjadi. 

Ishak menegaskan jika tidak disupervisi sebaiknya pelayanan uji KIR tersebut ditutup saja. Atau berikan bantuan peralatan memadai sehingga pelayanan tersebut benar-benar bermanfaat bagi pemakai jalan.

(dik)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hasil Quick Count Rakata: Demokrat Raih Dua Kursi DPR-RI di Lampung

Jumat Berkah, DPP Partai Demokrat Berikan Surat Tugas kepada H. Syamsudin Uti sebagai Calon Bupati Indragiri Hilir

Anggota DPR Aceh HT Ibrahim ST MM, Caleg DPR-RI dari Demokrat, Politisi yang Melayani Bukan Dilayani