Ada Ketum Partai Larang Kadernya Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Apa Boleh?


Oleh: Willem Wandik

(Waketum DPP-PD 2020 - 2025, Bupati Tolikara Definitif 2025-2030, Ketua MPO DPP GAMKI)

Pertama-tama penting untuk kami sampaikan, bahwa Partai  Demokrat menghormati kedaulatan internal setiap partai politik di Republik Indonesia. Analisis ini kami buat, semata-mata memberikan pandangan objektif dan alternatif, untuk menengahi isu larangan mengikuti retret kepala daerah di Magelang, yang disampaikan oleh Ketum PDIP.

Dasar konstitusi negara, tertuang dalam UUD 1945, pasal 4, menyebutkan dengan tegas: "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar".

Dengan demikian, konstitusi telah memberikan kewenangan "uitvoerende macht" atau kekuasaan Pemerintahan berada di tangan presiden baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan.

Dalam hal kedudukan kepala daerah, dalam sistem presidensial Republik Indonesia, menempatkan kedudukan kepala daerah sebagai bagian dari sub-sistem pemerintahan di bawah kekuasaan presiden.

Ketentuan pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No.23/2014, mengatur secara jelas hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam uraian sebagai berikut:

Ayat (1), "Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah."
Ayat (2), "Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah."

Dengan demikian, tidak pada tempatnya seorang ketum partai, berusaha menggunakan kekuatan partai politik yang dipimpinnya, untuk *melawan atau tidak melaksanakan keputusan presiden*, berkaitan dengan "toezicht op het bestuur" atau pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, termasuk keputusan presiden melalui menteri dalam negeri, untuk mengikutsertakan para kepala daerah mengikuti kegiatan retret/pelatihan di Magelang.

Adapun uraian materi kegiatan sebagaimana telegram kemendagri yang akan menjadi menu retreat di Magelang, dapat dilihat sebagai berikut:

1.  Lemhanas
Perkembangan Lingkungan Strategis:
Meliputi pergeseran kekuatan politik, ekonomi, sosbud, militer, global dan regional terhadap pemantapan nilai kebangsaan etc
2. Lemhanas
Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara etc
3. Lemhanas
Implementasi Kewaspadaan Nasional dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara etc
4. Sosialisasi RPJMN 2025 - 2029 dan penyelarasannya terhadap RPJMD
5. Kebijakan Keuangan Negara dan Pertumbuhan Ekonomi
6. Kolaborasi Penguatan Perekonomian Daerah
7. Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi dan HAM (Asta Cita Pertama)
8. Memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru (Asta Cita Kedua)
9. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pembangunan infrastruktur (Asta Cita Ketiga)
10. Etcetera

Melihat secara objektif, rasional, terbuka, tanpa tendensi politik yang membabi buta, tentunya setiap orang dapat melihat uraian "rundown acara retret kepala daerah" di atas, dan dapat secara jernih menyimpulkan bahwa "tidak ada sesuatu yang berbahaya atau bertentangan dengan ideologi kepentingan partai", terhadap materi kegiatan retret kepala daerah yang diselenggarakan oleh Presiden Prabowo, melalui Menteri Dalam Negeri yang tersebut di atas, sehingga harus melarang kehadiran para kader partai dalam kegiatan retret tersebut.

Dalam pandangan kami yang bersifat personal, kedaulatan negara yang diwakili oleh kekuasaan pemerintah, memiliki batas batas kekuasaan yang tidak dapat diintervensi oleh kepentingan politik, sekalipun pelaksana keputusan negara tersebut dijalankan oleh persona - persona politik.

"Staat boven partijbelang", negara berada di atas kepentingan golongan dan partai.

Wa Wa Wa Wa, Waniambe, Jou Suba, Tabea Tabea, Matur Nuwun, Horas Horas, Ya'ahowu.. 
Hormat Kami,
Willem Wandik S.Sos

Foto: Diskominfo Tolikara 

Postingan populer dari blog ini

Langkah Gemilang Wakil Ketua DPRK Gayo Lues Fahmi Sahab

Kepala BHPP DPP Partai Demokrat Dr. Muhajir: Kami Wajib Memiliki Loyalitas Tanpa Batas

Dr. H. Nanang Samodra, Anggota DPR-RI 4 Periode yang Tenang dan Penuh Data